..::: ..::Semoga Di Awal Tahun ini - Banyak Manfaat Yang kita Dapatkan..::..Selamat Datang Di ITBI..::..AYO GABUNG BERSAMA ITBI..::..Ikatan Terapis Bekam Indonesia..::..Bagi Anggota ITBI ketika mendaftarkan diri dan belum melampirkan fotocopy KTP dan surat Pernyataan Keanggotaan , Mohon mengirimkan secepatnya ke alamat email : informasi.online@yahoo.co.id..::..Belum Menjadi Anggota ITBI...?, Silahkan Daftar Di sini....... .::. Bantu Kami Dalam Mendakwahkan Pengobatan Islam dengan Menebar Link WWW.terapisbekamindoneisa.or.id di blog dan Website Anda, Serta Menebarkan LINK LOGO ITBI..::..Semoga Allah SWT Membalas kebaikan semua.AMIN ...::..Bagi yang telah mendaftarkan diri sebagai Anggota ITBI secara Online dan Belum melampirkan nomor urut ATM, tanggal dan jumlah tranfer atau nomor bukti cetak bukti setoran tunai, dimohon melampirkannya agra sertifikat keanggotaan dapat dibuat dan dikirimkan....:::...Bagi Anggota yang membutuhkan Rekomendasi ITBI silahkan kirimkan via email surat permohonan Rekomendasi dari ITBI

Pengolahan Limbah Medis

ITBI - Pengertian Limbah. Pengertian limbah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan, sedangkan limbah medis atau limbah klinis mencakup semua  hasil buangan yang berasal dari instalasi kesehatan, fasilitas penelitian, dan laboratorium.

Limbah bahan berbahaya dan beracun, adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau karena sifat atau konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusakkan lingkungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Pada sarana layanan kesehatan termasuk puskesmas, “Limbah Medis” dapat dikatagorikan menjadi beberapa jenis, meliputi : (1) Limbah benda tajam, adalah materi padat yang memiliki sudut kurang dari 90 derajat, dapat menyebabkan luka iris atau tusuk, misalnya : Jarum suntik; Kaca sediaan (preparat glass); Infus set; Ampul/vial obat, dll. (2) Limbah infeksius, adalah limbah yang diduga mengandung patogen (bakteri, virus, parasit, dan jamur) dalam jumlah yang cukup untuk menyebabkan penyakit pada penjamu yang rentan, misalnya : Kultur dan stok agen infeksius dari aktifitas laboratorium; Limbah hasil operasi atau otopsi dari pasien yang menderita penyakit menular; Limbah pasien yang menderita penyakit menular dari bagian isolasi; Alat atau materi lain yang tersentuh orang sakit. (3) Limbah Patologis, adalah limbah yang berasal dari jaringan tubuh manusia, misalnya : organ tubuh, janin dan darah, muntahan, urin dan cairan tubuh yang lain. (4) Limbah Farmasi, adalah limbah yang mengandung bahan-bahan farmasi, misalnya : mencakup produk farmasi, obat, vaksin, serum yang sudah kadaluwarsa, tumpahan obat, dll; Termasuk sarung tangan, masker, dll. (5) Limbah Kimia, adalah limbah yang mengandung zat kimia yang berasal dari aktifitas diagnostic, pemeliharaan kebersihan, dan pemberian desinfektan, misalnya : formaldehid, zat kimia fotografis, solven, dll. (6) Limbah Kemasan Bertekanan, adalah limbah medis yang berasal dari kegiatan di instansi kesehatan yang memerlukan gas, misalnya : gas dalam tabung, carteidge dan kaleng aerosol. (7) Limbah Logam Berat, adalah limbah medis yang mengandung logam berat dalam konsentrasi tinggi termasuk dalam sub kategori limbah berbahaya dan biasanya sangat toksik, misalnya : Limbah logam merkuri yang berasal dari bocoran peralatan kedokteran (thermometer, alat pengukur tekanan darah).

Dampak Limbah Terhadap Kesehatan. Limbah medis dapat mengandung berbagai macam mikroorganisme patogen, yang dapat memasuki tubuh manusia melalui beberapa jalur : (1) Melalui tusukan, lecet, atau luka di kulit; (2) Melalui membrane mukosa; (3) Melalui pernafasan dan melalui ingesti. Keberadaan bakteri yang resisten terhadap antibiotika dan desinfektan kimia dapat memperbesar bahaya yang muncul akibat limbah layanan kesehatan yang tidak dikelola dengan benar dan aman. Limbah medis tajam tidak hanya dapat menyebabkan luka gores maupun luka tusuk, tetapi juga dapat menginfeksi luka jika terkontaminasi patogen. Karena risiko ganda ini (cedera dan penularan penyakit), limbah medis tajam termasuk dalam kelompok limbah yang sangat berbahaya.Untuk infeksi virus yang serius seperti HIV/AIDS serta Hepatitis B dan C, tenaga puskesmas/rumah sakit (terutama perawat) merupakan kelompok yang berisiko paling besar terkena infeksi melalui cedera akibat limbah medis tajam. Risiko serupa dihadapi oleh tenaga layanan kesehatan lain dan pelaksana pengelolaan limbah di luar puskesmas/rumah sakit, juga pemulung di lokasi pembuangan akhir limbah. Beberapa infeksi yang menyebar melalui media lain atau disebabkan oleh agens yang lebih resisten dapat menimbulkan risiko yang bermakna pada pasien dan masyarakat. Contoh : pembuangan limbah medis cair yang tidak terkendali pada perawatan pasien kolera memberikan dampak yang cukup besar terhadap terjadinya wabah kolera.

Contoh Infeksi akibat terpajan limbah layanan kesehatan, organisme penyebab, dan media penularan : (1) Infeksi gastroenteritis. Organism penyebab, misalnya salmonella, shigella spp, vibrio cholera, cacing. Media penularannya, melalui tinja atau muntahan. (2) Infeksi Saluran Pernafasan. Organisme penyebab: mycobacterium tuberculosis, streptococcus pneumonia, virus campak. Media penularannya adalah melalui secret yang terhirup, air liur. (3) Infeksi Mata. Organisme penyebab : Herpes virus. Media penularannya adalah secret mata. (4) Infeksi Genital. Organisme penyebab : Neisseria gonorrhoeae, herpes virus. Media penularannya adalah melalui secret genital. (5) Infeksi Kulit. Organisme penyebab : Streptococcus spp. Media penularannya adalah melaui  nanah. (6) Antraks. Organisme penyebab : Bacillus anthracis. Media penularannya adalah melalui secret kulit. (7) Meningitis. Organisme penyebab adalah Neisseria meningitis. Media penularannya adalah melalui darah, secret alat kelamin. (8) AIDS. Organisme ppenyebeb adalah Human Immunodeficiency Virus (HIV). Media penularannya adalah melalui darah, secret alat kelamin. (9) Demam Berdarah. Organisme penyebab adalah virus junin, lassa, ebola dan Marburg. Media penularannya adalah melalui seluruh cairan tubuh dan secret. (10) Septikimia. Organisme penyebab adalah Staphylococcus spp. Media penularannya adalah melalui darah. (11) Bakteriemia. Organisme penyebab adalah Staphylococcus spp, koagulase negative, staphylococcus aureus, enterobacter, enterococcus, klebsiella dan streptococcus sp. Media penularannya adalah melalui darah. (12) Kandidemia. Organisme penyebab adalah Candida albicans. Media penularannya adalah melalui darah. (13) Hepatitis Virus A. Organisme penyebab adalah virus hepatitis A. Media penularannya adalah melalui tinja. (14) Hepatitis Virus B dan C. Organisme penyebab adalah  Virus Hepatitis B dan C. Media penularannya adalah melalui darah dan cairan tubuh.

Mikroorganisme patogen. Mikroorganisme patogen  memiliki kemampuan yang terbatas untuk bertahan hidup di alam bebas. Kemampuan ini tergantung pada jenis mikroorganisme dan merupakan cara kerja dari oertahanan dirinya terhadap kondisi lingkungan seperti : suhu, kelembaban, iradiasi ultraviolet, ketersediaan zat organic, keberadaan predator dan sebagainya. Contoh mikroorganisme tersebut adalah : (1) Virus Hepatitis (B). Virus hepatitis B, adalah virus yang : persisten di udara kering, hidup beberapa minggu di tanah, tahan terhadap pajanan antiseptic, tahan sampai 10 jam pada suhu 60⁰C, tahan 1 minggu pada tetesan darah dalam jarum suntik (termasuk virus hepatitis C). (2) Virus HIV. Virus HIV adalah virus yang : tahan 3-7 hari pada suhu ambient, tahan 15 menit pada cairan etanol 70%, inaktif pada suhu 56⁰C.

Pengelolaan Limbah Medis. Pada dasarnya dalam melaksanakan pengelolaan limbah medis perlu menganut prinsip-prinsip dasar berdasarkan kesepakatan internasional, yakni : (1) The “Polluter Pays” principle (prinsip “pencemar yang membayar”). Artinya bahwa melaului prinsip tersebut diatas bahwa semua penghasil limbah secara hukum dan financial bertanggungjawab untuk menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan dalam pengelolaan limbah. (2) The  “Precautionary” principle (prinsip “Pencegahan”) merupakan prinsip kunci yang mengatur perlindungan kesehatan dan keselamatan melalui upaya penanganan yang secepat mungkin dengan asumsi risikonya dapat menjadi cukup signifikan. (3) The “duty of care” principle (prinsip “kewajiban untuk waspada”) bagi yang menangani atau mengelola limbah berbahaya karena secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaan tinggi. (4) The “proximity” principle (prinsip “kedekatan”) dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko dalam pemindahan. Prinsip-prinsip pengelolaan limbah tersebut berkaitan dengan kegiatan unit  pelayanan kesehatan, sebagaimana tertuang pada global immunization 2009, disampaikan bahwa dalam penyelenggaraan imunisasi harus memiliki system pengelolaan limbah tajam.

Teknik Pengelolaan Limbah Medis Tajam. Teknik pengelolaan limbah medis tajam dapat dilakukan dengan : (1) Safety Box. Alternative 1 : Jarum dan syringe langsung dimasukkan ke dalam safety box pada setiap selesai satu penyuntikan; setelah penuh, safety box dan isinya dikirim ke sarana kesehatan lain yang memiliki incinerator dengan suhu pembakaran minimal 1000⁰C atau memiliki alat pemusnah carbonizer. Alternatif 2 : Jarum dan syringe langsung dimasukkan ke dalam safety box pada setiap selesai satu penyuntikan; Setelah penuh, safety box dan isinya ditanam di dalam sumur galian yang kedap air (silo) atau needle pit yang lokasinya didalam area unit  pelayanan kesehatan. (2) Needle Cutter. Alternatif 1: Jarum dipatahkan dengan needle cutter pada setiap selesai satu penyuntikan; Potongan jarum yang terkumpul di dalam needle collection container dimasukkan ke dalam safety box, kemudian dilanjutkan dengan proses penanganan seperti yang dijelaskan dalam penanganan menggunakan safety box. Alternatif 2 : Jarum dipatahkan dengan needle cutter pada setiap selesai satu penyuntikan; Potongan jarum yang terkumpul di dalam needle collection container dimasukkan ke dalam needle pit; Syringe bekas pakai didisinfeksi dengan menggunakan larutan sodium hipoklorit 5% dan direndam selama 30 menit, sehingga syringe telah steril dan dapat didaur ulang,. Pembuatan needle pit dapat dilakukan dengan bahan buis beton diameter 60 cm panjang a meter ataupun pipa PVC dengan diameter minimal 4 inchi panjang 3 meter. Untuk needle pit dengan buis beton sepanjang 60 cm ditanam dan ditutup dengan bahan beton tetapi menyediakan lubang untuk memasukkan needle. Sedangkan untuk needle pit dengan pipa PVC ditanam sepanjang 2,5 meter dan ditutup dengan dop ulir PVC yang sewaktu-waktu dapat dibuka bila akan memasukkan needle. (3) Needle Burner. Alternatif yang bisa dilakukan adalah : Jarum dimusnahkan dengan needle burner langsung pada setiap selesai satu penyuntikan; Syringe selanjutnya diproses seperti dijelaskan dalam penanganan dengan needle cutter; Hasil proses pemusnahan dengan needle burner dimasukkan ke dalam kantong plastic warna hitam, karena sudah tidak infeksius; Sisa proses bersama kantong plastiknya langsung dibawa ke tempat penampungan sementara limbah domestic.

Pengelolaan yang tepat untuk pengelolaan limbah medis di unit-unit pelayanan kesehatan selain tergantung pada administrasi dan organisasi yang baik, juga memerlukan kebijakan dan pendanaan yang memadai dan sekaligus partisipasi aktif dari semua pihak yang ada di unit pelayanan tersebut, misalnya dengan membentuk Tim Pengelolaan Limbah untuk menyusun rencana pengelolaan limbah secara terstruktur , sistematis dan intensif.

Sumber, Pedoman pengelolaan limbah medis, Ditjen PP dan PL bekerjasama dengan WHO, 2012.

Oleh : Ni Nyoman Kristina, SKM, MPH. WIDYAISWARA MUDA UPT BPKKTK DIKES PROVINSI BALI
Previous
Next Post »
Comments
1 Comments

1 komentar:

Click here for komentar
29 Agustus 2015 pukul 12.20 ×

PT Waterclean Techindo adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan air bersih, air limbah dan air minum dengan menggunakan beberapa teknologi - www.waterclean-techindo.com

Congrats bro PT Waterclean Techindo you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar
Loading...