- Sertifikat Anggota ITBI dapat diberikan kepada Individu (Treapis), Nama Lembaga(Tempat Prkatek), dan Perusahaan.
- Melakukan Pendaftaran ON-Line di Situs ITBI (Klik Di Sini Untuk Daftar Jadi Anggota)
- Melampirkan fotocopy identitas diri,KTP/SIM/Pasport dengan mencamtumkan Nomernya saja.
- Melampirkan foto tempat praktek/foto ketika praktek dan daftar riwayat hidup melalui email atau surat kepada alamat yang telah ditentukan.
- Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bisa membekam atau melakukan praktek bekam, dikirim via email atau pos, atau datang langsung.
- Membayar Biaya Sertifikat elektronik Keanggotaan ITBI (bukan sertifikat Keahlian ITBI) dan iuran tahunan sebesar total biaya sebesar Rp. 150.000,- (untuk keanggotaan selama satu tahun) atau Rp. 350.000,- (untuk keanggotaan selama 5 tahun). Pembayaran iuran keanggotaan dapat melalui sitem transfer biaya Keanggotaan ITBI Ke Rekening BCA dengan Nomor :(Hubungi No contact/HP/WA Kami)
- Untuk perpanjangan Kartu keanggotaan pertahunnya dikenakan biaya Rp. 125.000,-/tahunnya. (pembayaran perpanjangan ini berlaku pada anggota yang habis masa kenaggotaannya dan akan melakukan perpanjangan keanggotaan)
- Sertifikat Keanggotaan ITBI di terbitkan secara elektronik yang dilindungi UU ITE tahun 2008 dan akan dikirim melalui email aktif anggota. Untuk Bukti Uji Validasi Sertifikat ITBI dapat dilihat di http://www.terapisbekamindonesia.or.id/
- Sertifikasi Elektronik Keanggotaan ITBI berukuran berformat A - 4 dan dapat diprint dan diperbanyak sesuai kebutuhan dan dapat dipasang di tempat Praktek, Website, Blog dan Iklan Praktek sebagai bukti keanggotaan ITBI.
- Untuk Informasi lebih jelas bisa hubungi kami melalui HP/WA di : 087808999682 dan 087871749872 atau email : informasi.online@yahoo.co.id
- Atau datang Langsung Ke Alamat DPP ITBI : Graha Glest, Jl. Utama Ujung 334 Komplek PDK Cipondoh Indah Kota Tangerang Banten
- Untuk mendaftar anggota ITBI dan mendapatkan Sertifikat Anggota ITBI silahkan Klik di Sini (silahkan ikuti tanda continue untuk melihat langkah pendaftaran pada menu formulir pendaftaran)
- Bila Link pendaftaran lambat/berat dibuka, silahkan mendaftar secara manual dengan mendownload atau mengisi fomulir di link berikut (Formulir Manual), setelah Formulir diisi, mohon dikrim kembali ke alamat email informasi.online@yahoo.co.id
- Untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia silahkan Klik Di Sini
« Prev Post
Next Post »
14 komentar
Click here for komentarterima kasih Infonya....Semoga Bekam Semakin bisa melauas Amin...!!!
ReplySalut untuk ITBI, tidak komersial namun dapat mewadahi para terapis bekam dan dapat membantu dalam proses legalitas para ahli terapis bekam di Indonesia, semoga kedepan Ikatan Terapis Bekam Indonesia dapat menajadi rumah yang nyaman dan barokah untuk para ahli bekam
ReplySemoga Ikatan Terapis Bekam Indonesia dapat terus berkiprah dan memberikan sumbangsihnya terhadap kemajuan pengobatan sunah Rasulullah...Amin...!!!
ReplyMohon info untuk ITBI, bila saya datang langsung ke sekretariat ITBI untuk jadi anggota bisa tidak, kebertualn saya dekat dengan sekretariat ITBI.
Terima kasih.
Mohon informasi cara untuk mendapatkan sertifikat ahli bekam utama atau pratama dari Ikatan Terapis bekam Indonesia(ITBI) ini, apakah bisa melalui online juga, terima kasih....!!
ReplyBagaimana cara jadi pengurus ITBI di Kabupaten/Kota, mohon informasinya..terima kasih..!!
ReplySaya ingin memliki sertifikat ITBI, khususnya seritfikat bekam pratama, bagaimana cara, prosedur dan syaratnya.
ReplyUntuk Mengikuti atau menjadi anggota ITBI apa saja ekuntungannya, karena dibandingkan assosiasi yang satu lagi ITBI lebih murah, maka apakah keuntungan masuk ITBI, terima kasih
ReplyBagaimana cara jadi anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia..?
ReplyApakah Non muslim benar bisa ikut masuk jadi anggota, terima kasih.
ReplyYa apakah bisa saya lihat banyak yang non muslim, semoga bekam untuk semua
Reply