..::: ..::Semoga Di Awal Tahun ini - Banyak Manfaat Yang kita Dapatkan..::..Selamat Datang Di ITBI..::..AYO GABUNG BERSAMA ITBI..::..Ikatan Terapis Bekam Indonesia..::..Bagi Anggota ITBI ketika mendaftarkan diri dan belum melampirkan fotocopy KTP dan surat Pernyataan Keanggotaan , Mohon mengirimkan secepatnya ke alamat email : informasi.online@yahoo.co.id..::..Belum Menjadi Anggota ITBI...?, Silahkan Daftar Di sini....... .::. Bantu Kami Dalam Mendakwahkan Pengobatan Islam dengan Menebar Link WWW.terapisbekamindoneisa.or.id di blog dan Website Anda, Serta Menebarkan LINK LOGO ITBI..::..Semoga Allah SWT Membalas kebaikan semua.AMIN ...::..Bagi yang telah mendaftarkan diri sebagai Anggota ITBI secara Online dan Belum melampirkan nomor urut ATM, tanggal dan jumlah tranfer atau nomor bukti cetak bukti setoran tunai, dimohon melampirkannya agra sertifikat keanggotaan dapat dibuat dan dikirimkan....:::...Bagi Anggota yang membutuhkan Rekomendasi ITBI silahkan kirimkan via email surat permohonan Rekomendasi dari ITBI

TATA CARA KEANGGOTAAN


CARA MENJADI ANGGOTA IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) :

Tanpa mengurangi kualifikasi menjadi anggota ITBI, kini menjadi anggota di ITBI semakin mudah yaitu dengan cara :

  1. Sertifikat Anggota ITBI dapat diberikan kepada Individu (Treapis), Nama Lembaga(Tempat Prkatek), dan Perusahaan.
  2. Melakukan Pendaftaran ON-Line di Situs ITBI (Klik Di Sini Untuk Daftar Jadi Anggota)
  3. Melampirkan fotocopy identitas diri,KTP/SIM/Pasport dengan mencamtumkan Nomernya saja.
  4. Melampirkan foto tempat praktek/foto ketika praktek dan daftar riwayat hidup melalui email atau surat kepada alamat yang telah ditentukan
  5. Membayar Biaya Sertifikat elektronik Keanggotaan ITBI (bukan sertifikat Keahlian ITBI) dan iuran tahunan sebesar total biaya sebesar Rp. 75.000,- (untuk keanggotaan selama satu tahun) atau Rp. 200.000,- (untuk keanggotaan selama 5 tahun). Pembayaran iuran keanggotaan dapat melalui sitem transfer biaya Keanggotaan ITBI Ke Rekening BCA dengan Nomor : 658-017-3053
  6. Untuk perpanjangan Kartu keanggotaan pertahunnya dikenakan biaya Rp. 50.000,-/tahunnya. (pembayaran perpanjangan ini berlaku pada anggota yang habis masa kenaggotaannya dan akan melakukan perpanjangan keanggotaan)
  7. Sertifikat Keanggotaan ITBI di terbitkan secara elektronik yang dilindungi UU ITE tahun 2008 dan akan dikirim melalui email aktif anggota. Untuk Bukti Uji Validasi Sertifikat ITBI dapat dilihat di www.i-tbi.org 
  8. Sertifikasi Elektronik Keanggotaan ITBI berukuran berformat A - 4 dan dapat diprint dan diperbanyak sesuai kebutuhan dan dapat dipasang di tempat Praktek, Website, Blog dan Iklan Praktek sebagai bukti keanggotaan ITBI.
  9. Untuk Informasi lebih jelas bisa hubungi kami di 021-70522100 atau email : informasi.online@yahoo.co.id
  10. Untuk mendaftar anggota ITBI dan mendapatkan Sertifikat Anggota ITBI silahkan Klik di Sini (silahkan ikuti tanda continue untuk melihat langkah pendaftaran pada menu formulir pendaftaran)
  11. Bila Link pendaftaran lambat/berat  dibuka, silahkan mendaftar secara manual dengan mendownload atau mengisi fomulir di link berikut (Formulir Manual), setelah Formulir diisi, mohon dikrim kembali ke alamat email informasi.online@yahoo.co.id
  12. Untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia silahkan Klik Di Sini
CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT AHLI TERAPIS BEKAM dari IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) : (silahkan Klik di sini)






    Comments
    0 Comments
    Loading...