Ikatan Terapis Bekam Indonesia yang di singkat dengan ITBI merupakan wadah/forum/organisasi yang mewadahi seluruh terapis bekam Indonesia, baik warga negara Indonesia yang berpraktek di Indonesia atau di luar negeri ataupun wargan negara asing yang berpraktek di Indonesia.
Keanggotaan Ikatan Terapis Bekam Indonesia tidak dibatasi ras, agama dan suku. Karena setiap warga negara Indonesia atau setiap terapis bekam yang berada di Indonesia berhak menjadi Anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
Oleh karenanya bila dilihat dari daftar keanggotan Ikatan Terapis Bekam Indonesia, banyak terdapat terapis bekam yang bukan beragama muslim saja namun banyak anggota yang terdiri dari seluruh elemen terapis yang mendalami atau melakukan terapi bekam (hijama). Bahkan ada anggota yang berdomisili di luar negeri dan warga negara asing, dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Sifat keanggotaan ITBI yang universal didasarkan AD/ART ITBI dan Sunah Rasulullah yang ingin menjadikan bekam adalah pengobatan universal (pengobatan seluruh umat manusia). Sehingga Bekam dapat terus berkembang dan mendunia.
Anggota ITBI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
Legitemasi Ikatan Terapis Bekam Indonesia di sahkan melalui akta Notaris oleh Dra. Rahmanita Rusli, SH tahun 2009 dan terakhir di revisi oleh Notaris Imron, SH. pada tahun 2012. Dan berbagai rekomendasi dari Instansi Terkait.
Perkembangan Ikatan Terapis Bekam Indonesia tahun 2012 ini sangat pesat dengan banyaknya terapis bekam yang bergabung baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri termasuk wilayah pesisir/perbatasan Indonesia.
Ikatan Terapis Bekam Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang tanpa bantuan, support, dukungan dan doa dari anggota dan masyarakat luas, maka dengan segala kerendahan hati, mari dukung terus Ikatan Terapis Bekam Indonesia sehingga mampu menjadi wadah para terapis bekam yang bermanfaat.