Fasilitas bagi para Terapis Bekam yang tergabung dalam Ikatan Terapi Bekam Indonesia - ITBI diantaranya adalah :
- Mendapatkan Sertifikat Keanggotaan Ikatan Terapis Bekam Indonesia - ITBI
- Mendapatkan Surat Rekomendasi atau Surat Pengantar Kepada Dinas Kesehatan untuk memiliki izin praktek.
- Dapat menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
- Dapat menjadi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
- Dapat menjadi pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
- Dapat mengikuti setiap pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Ikatan Terapis Bekam Indoensia atau pihak lainnya yang berkerjasama.
- Berhak mendapatkan sertifikat keahlian bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI)
- Dll