..::: ..::Semoga Di Awal Tahun ini - Banyak Manfaat Yang kita Dapatkan..::..Selamat Datang Di ITBI..::..AYO GABUNG BERSAMA ITBI..::..Ikatan Terapis Bekam Indonesia..::..Bagi Anggota ITBI ketika mendaftarkan diri dan belum melampirkan fotocopy KTP dan surat Pernyataan Keanggotaan , Mohon mengirimkan secepatnya ke alamat email : informasi.online@yahoo.co.id..::..Belum Menjadi Anggota ITBI...?, Silahkan Daftar Di sini....... .::. Bantu Kami Dalam Mendakwahkan Pengobatan Islam dengan Menebar Link WWW.terapisbekamindoneisa.or.id di blog dan Website Anda, Serta Menebarkan LINK LOGO ITBI..::..Semoga Allah SWT Membalas kebaikan semua.AMIN ...::..Bagi yang telah mendaftarkan diri sebagai Anggota ITBI secara Online dan Belum melampirkan nomor urut ATM, tanggal dan jumlah tranfer atau nomor bukti cetak bukti setoran tunai, dimohon melampirkannya agra sertifikat keanggotaan dapat dibuat dan dikirimkan....:::...Bagi Anggota yang membutuhkan Rekomendasi ITBI silahkan kirimkan via email surat permohonan Rekomendasi dari ITBI

Sertifikat Keanggotan Elektronik Ikatan Terapis Bekam Indonesia

Transaksi di ITBI yang dilakukan secara elektronik (online) mengacu pada UU no.11/2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/uu-ite-11-2008.pdf).
Sesuai Bab III pasal 5 ayat (1), Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (Selengkapnya mengenai persyaratan-persyaratan detail dapat dibaca selengkapnya di link di atas).
Untuk itu, anggota ITBI dapat mencetak secara mandiri sertifikat keanggotaan melalui sistem IT ITBI (detail akan dipublikasikan segera), dan sertifikat ini berlaku sebagai tanda bukti keanggotaan yang sah dan berkekuatan hukum.
Informasi selengkapnya segera menyusul. Berikut adalah contoh sertifikat yang dapat dicetak nantinya.

Previous
Next Post »
Comments
1 Comments

1 komentar:

Click here for komentar
Anonim
admin
17 Mei 2016 pukul 21.58 ×

assalamu'alaikum, apakah nanti di sertifikat aslinya ada yang menandatangani/bertanggung jawab (ketua ikatan misalnya)?

Congrats bro Anonim you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar
Loading...