Transaksi di ITBI yang dilakukan secara elektronik (online) mengacu pada UU no.11/2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/uu-ite-11-2008.pdf).
Sesuai Bab III pasal 5 ayat (1), Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (Selengkapnya mengenai persyaratan-persyaratan detail dapat dibaca selengkapnya di link di atas).
Untuk itu, anggota ITBI dapat mencetak secara mandiri sertifikat keanggotaan melalui sistem IT ITBI (detail akan dipublikasikan segera), dan sertifikat ini berlaku sebagai tanda bukti keanggotaan yang sah dan berkekuatan hukum.
Informasi selengkapnya segera menyusul. Berikut adalah contoh sertifikat yang dapat dicetak nantinya.