ITBI - Saat ini sedang mulai banyak diminati terapi Fasdhu atau Al-fashdu. Terapi Fasdhu adalah terapi yang menggunakan teknik mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena, sama halnya dengan donor darah, perbedaannya kalau donor darah di kantongkan untuk dipakai lagi, sedangkan Fashdu tidak demikian, untuk dibuang saja, tidak untuk digunakan kembali. Perbedaannya lainnya adalah juga teknik pengambilannya yang kalau donor darah biasanya hanya di lengan, sementara Fashdu bisa dimana saja dimana terlihat urat vena dan bersyarat untuk dikeluarkan dari titik itu.
Secara teknis, Fashdu berarti membuang darah (darah kotor/darah tidak fungsional) dengan cara menusukan jarum di bagian tubuh (pembuluh darah vena) yang mengalami sakit/penyakit yang berhubungan dengan kesehatan darah.
Sedangkan Bekam adalah adalah metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia. Berbekam dengan cara melakukan pemvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya. Pengertian ini mencakup dua mekanisme pokok dari bekam, yaitu proses pemvakuman kulit kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran darah dari kulit yang telah divakum sebelumnya.
Sedangkan Bekam adalah adalah metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia. Berbekam dengan cara melakukan pemvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya. Pengertian ini mencakup dua mekanisme pokok dari bekam, yaitu proses pemvakuman kulit kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran darah dari kulit yang telah divakum sebelumnya.