Ikatan Terapis Bekam Indonesia - ITBI - Bagaimana sih hukumnya menerima upah bekam. Mari kita lihat bagaimana bekam itu terjadi, Dalam membekam membutuhkan modal, semisal pisau bedah, jarum lancet, minyak habbatussauda, dan sebagainya yang memang dibutuhkan. Sehingga mengambil upah yang setara dengan modal yang tentunya setara dengan yang di keluarkan dan dilakukan seorang terapis bekam adalah diperbolehkan.
Yang menjadi mudhorot adalah mengambil keuntungan dari membekam, yakni upah yang tinggi dan merugikan orang lain.
Ada bebeapa hadits mengenai hal tersebut diatas yaitu:
1. Hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب وكسب الحجام وكسب المومسة وعن كسب عسب الفحل
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari hasil penjualan anjing, upah bekam, upah zina murah Penjualan sperma binatang jantan." (HR. Ahmad no. 7635)
Dan ada beberapa hadits lain yang semakna menunjukkan larangan Yang mengambil upah bekam.
2. Hadits Anas radhiallahu anhu--.
عن حميد قال: سئل أنس بن مالك عن كسب الحجام فقال احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم حجمه أبو طيبة فأمر له بصاعين من طعام
"Dari Humaid dialog Berkata," Anas bin Malik ditanya mengenai (upah) tukang bekam, dialog hari lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dengan seorang ahli bekam dan yang pernah membekam beliau adalah Abu Thaibah, lantas beliau memerintahkan (keluarganya) supaya memberikan Kepada Abu Thaibah Makanan gantang "(HR. Muslim no. 2952).
Hadits ini jelas menunjukkan bolehnya kita memberikan upah kepada ahli bekam .
Bagaimana sebaiknya melihat perbedaan hadis tersebut diatas :
Upah berbekam adalah halal dan diperbolehkan bagi terapis bekam untuk menerima upah Dari Pekerjaan bekamnya. Pendapat ini adalah Ibnu Abbas tatkala beliau Berkata:
احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الذي حجمه ولو كان حراما لم يعطه
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan beliau memberi upah kepada orang Yang membekam beliau. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya "(Riwayat Al-Bukhari no 1961 dan Muslim no. 2955).
Pendapat ini juga merupakan Imam An-Nawawi tatkala beliau memberikan judul bab terhadap hadits Anas riwayat muslim di Atas: Bab Halalnya Upah Bekam. Dan ini juga difatwakan oleh Asy Yang-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwa beliau.
Adapun larangan Nabi-alaihishshalatu wassalam untuk mengambil upah bekam, maka larangan itu bersifat makruh , kama sebaiknya mengambil keuntungan yang sesuai dan pas dari orang yang bekamnya.
Jika seorang terapis mengambil keuntungan dari pengobatan bekam yang dilakukannya maka diameter yang diambil adalah diperbolehkan mengingat peralatan, biaya sewa tempat dan tenaga yang dikeluarkan.
Hanya saja jika mengambil keuntungan yang berlebihan, apalagi sampai memaksa menjual produk tertentu obat-obatan herbal yang sebenarnya tidak apa-apa jika pasien tidak membelinya. Maka hal tersebut dilarang dan sangat tidak dianjurkan . Hal ini dikarena kan dari berbagai survei dan pendataan sebagian orang yang dibekam selalu dianjurkan bahkan terkesan memaksa untuk membeli obat-obatan herbalnya setelah berbekam, padahal sebenarnya obat tersebut tidak apa-apa jika tidak dikonsumsi oleh pasien.
Kesimpulannya:
Sudah sepantasnya para ahli terapis bekam untuk tidak menetapkan tarif yang tinggi, juga terkesan meminta upah yang tidak wajar, sehingga merugikan atau membuat pasiennya tidak ikhlas dalam memberinya. Wallahu a'lam.
Oleh : Ustadz Galih Gumelar
(www.galihgumelar.com = http://www.galihgumelar.com/2011/12/bagaimanakah-hukum-upah-bekam.html )