..::: ..::Semoga Di Awal Tahun ini - Banyak Manfaat Yang kita Dapatkan..::..Selamat Datang Di ITBI..::..AYO GABUNG BERSAMA ITBI..::..Ikatan Terapis Bekam Indonesia..::..Bagi Anggota ITBI ketika mendaftarkan diri dan belum melampirkan fotocopy KTP dan surat Pernyataan Keanggotaan , Mohon mengirimkan secepatnya ke alamat email : informasi.online@yahoo.co.id..::..Belum Menjadi Anggota ITBI...?, Silahkan Daftar Di sini....... .::. Bantu Kami Dalam Mendakwahkan Pengobatan Islam dengan Menebar Link WWW.terapisbekamindoneisa.or.id di blog dan Website Anda, Serta Menebarkan LINK LOGO ITBI..::..Semoga Allah SWT Membalas kebaikan semua.AMIN ...::..Bagi yang telah mendaftarkan diri sebagai Anggota ITBI secara Online dan Belum melampirkan nomor urut ATM, tanggal dan jumlah tranfer atau nomor bukti cetak bukti setoran tunai, dimohon melampirkannya agra sertifikat keanggotaan dapat dibuat dan dikirimkan....:::...Bagi Anggota yang membutuhkan Rekomendasi ITBI silahkan kirimkan via email surat permohonan Rekomendasi dari ITBI

Dinas Kesehatan Ajukan Usulan Raperda Perizinan Faskes dan Nakes

Ikatan Terapis Bekam Indonesia - YOGYA - Rancangan Peraturan Daerah mengenai perizinan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan direncanakan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016 mendatang. Raperda ini diharapkan dapat mengganti Perda yang lama tentang perizinan sarana kesehatan dan tenaga kesehatan. 

Kepala Bidang Regulasi dan PSMK Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, drg Emma Rahmiaryani, menuturkan, banyaknya dikeluarkannya regulasi baru dan banyak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK), memerlukan Peraturan Daerah yang mengatur perizinan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang baru. "Perlu Direvisi, karena banyak peraturan baru, semisal UU nakes Nomor 36 tahun 2014, ataupun Permenkes yang mengatur perawat praktik pada tahun 2013, atau PMK terkait Bidan pada tahun 2010. Dalam perda yang lama belum mencakup semuanya," ujar drg Emma, Selasa (15/12/2015). 

Lanjut Emma, beberapa poin yang akan dimasukkan pada draft Raperda tentang perizinan Nakes dan Faskes antara lain yang mengatur tentang perizinan fasilitas kesehatan seperti praktik Batra atau praktik kesehatan tradisional, ataupun tenaga kesehatan lainnya. "Semuanya harus terdaftar Dinas Kesehatan, baik fasilitas kesehatan medis, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Sebagai contoh seperti sarana kesehatan yang mengklaim mampu menyehatkan semua penyakit itu harus terdaftar, ada juga tukang gigi harus memiliki izin, harus terdaftar juga," ujar Emma. 

Selain izin penyelenggaraan tenaga kesehatan dan sarana kesehatan, dalam Perda yang baru nanti, akan dimasukkan sanksi hukum yang diberikan kepada Sarana kesehatan yang tak memiliki izin penyelenggaraan, dan tenaga kesehatan yang tak memiliki izin praktik. "Kami akan masukkan sanksi kedalam Perda yang akan dibuat nanti. Bagi sarana kesehatan yang tak terdaftar, ataupun tenaga kesehatan yang tak memiliki izin akan dikenakan sanksi berupa pidana sampai 5 tahun tindak pidana umum. Itu kami coba masukkan ke dalam Perda," tutur Emma.


Sumber : Tribun Yogya
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments
Loading...